KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Baca Juga: Mulai hari ini, masyarakat yang nekat mudik akan disuruh putar balik
Larangan mudik resmi berlaku, ini jadwal dan payung hukumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Baca Juga: Mulai hari ini, masyarakat yang nekat mudik akan disuruh putar balik