KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Gubernur Jawa Barat memberlakukan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2 Januari 2026 dinilai tidak dapat diterapkan di jalan nasional. Pasalnya, kewenangan penuh atas jalan nasional berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Direktorat Jenderal Bina Marga yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006. Suripno, pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti mengatakan bahwa setiap jenjang pemerintahan memiliki kewenangan yang berbeda terkait pengaturan dan pengawasan jalan. “Meskipun gubernur punya peran koordinasi, pengaturan teknis dan operasional jalan nasional tetap di bawah pemerintah pusat. Gubernur tak punya kewenangan membatasi mobilitas kendaraan di jalan nasional,” ujar Suripno dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Larangan ODOL di Jalan Nasional Wewenang Pemerintah Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Gubernur Jawa Barat memberlakukan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2 Januari 2026 dinilai tidak dapat diterapkan di jalan nasional. Pasalnya, kewenangan penuh atas jalan nasional berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Direktorat Jenderal Bina Marga yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006. Suripno, pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti mengatakan bahwa setiap jenjang pemerintahan memiliki kewenangan yang berbeda terkait pengaturan dan pengawasan jalan. “Meskipun gubernur punya peran koordinasi, pengaturan teknis dan operasional jalan nasional tetap di bawah pemerintah pusat. Gubernur tak punya kewenangan membatasi mobilitas kendaraan di jalan nasional,” ujar Suripno dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).