KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran (SE) kepala daerah dinilai kian sering digunakan untuk mengatur masyarakat dan pelaku usaha, padahal SE tidak memiliki kekuatan mengikat eksternal. Pakar dan praktisi hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, menegaskan penggunaan SE untuk mengatur publik adalah tindakan melampaui kewenangan dan merusak kepastian hukum. Menurut Valerianus, surat edara bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sehingga hanya berlaku internal pemerintahan. Karena itu, SE Gubernur Jawa Barat mengenai pelarangan perlintasan truk over dimension overloaded (ODOL) yang ditujukan kepada swasta dinilai salah alamat. “SE seharusnya memerintahkan dinas terkait untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan membuat ketentuan baru untuk pihak eksternal,” kata Valerianus dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Larangan ODOL via SE Dinilai Salah Alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran (SE) kepala daerah dinilai kian sering digunakan untuk mengatur masyarakat dan pelaku usaha, padahal SE tidak memiliki kekuatan mengikat eksternal. Pakar dan praktisi hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, menegaskan penggunaan SE untuk mengatur publik adalah tindakan melampaui kewenangan dan merusak kepastian hukum. Menurut Valerianus, surat edara bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sehingga hanya berlaku internal pemerintahan. Karena itu, SE Gubernur Jawa Barat mengenai pelarangan perlintasan truk over dimension overloaded (ODOL) yang ditujukan kepada swasta dinilai salah alamat. “SE seharusnya memerintahkan dinas terkait untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan membuat ketentuan baru untuk pihak eksternal,” kata Valerianus dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
TAG: