KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta mengenai penghentian sementara layanan bus Antakota Antar Provinsi ( AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata, dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Sementara untuk itu ( larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020). Baca Juga: Mulai sore ini, bus AKAP, AJAP dan pariwisata dilarang keluar masuk Jakarta
Larangan operasi bus AKAP di Jakarta sudah dicabut Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta mengenai penghentian sementara layanan bus Antakota Antar Provinsi ( AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata, dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Sementara untuk itu ( larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020). Baca Juga: Mulai sore ini, bus AKAP, AJAP dan pariwisata dilarang keluar masuk Jakarta