KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelarangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Untuk diketahui, Dedi melarang penanaman sawit di Jawa Barat lewat Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 lalu. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto mencermati, pembatasan penanaman kelapa sawit perlu dilihat dari sisi kapasitas produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada.
Baca Juga: Situasi Geopolitik Memanas, Pertamina Klaim Aset Migas di Venezuela Tak Terdampak “Apabila luas tanam petani tidak sebanding dengan kemampuan serap pabrik, maka yang akan menanggung risiko dan kerugian adalah petani sendiri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (5/12/2025). Kondisi ini, lanjut Darto, dapat memangkas harga Tandan Buah Segar (TBS). Bahkan, hasil panen bisa tidak terserap karena kapasitas pabrik yang tidak mencukupi. Menurut dia pelarangan penanaman sawit dapat dipahami dengan alasan bahwa Jawa Barat bukan wilayah ekosistem sawit. Memang, Darto memaparkan, pabrik kelapa sawit yang mengolah TBS di Jawa Barat saat hanya berjumlah satu unit dan telah memiliki kebun inti seluas sekitar 15.681 hektare (ha). "
Dengan kondisi tersebut, ruang serapan bagi TBS sawit rakyat sangat terbatas,” imbuhnya. Ia melanjutkan, petani dapat dirugikan apabila petani dibiarkan bebas menanam sawit tanpa dukungan ekosistem sawit seperti pabrik, tanpa informasi yang memadai, dan tanpa kerja sama yang jelas dengan PKS. “Untuk apa petani memanen sawit apabila pabrik tidak mampu menampung? Kalaupun masih ditampung, harga akan rendah dan posisi tawar petani lemah,” curah Darto. Pada akhirnya, lanjut dia, saat petani telah menghabiskan lahannya, sawit yang ditanam tidak mampu memberikan hasil ekonomi yang layak. Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemungkinan telah memahami risiko ini, bahwa petani akan dirugikan apabila sawit dikembangkan tanpa dukungan industri.
Baca Juga: ESDM Beri Relaksasi RKAB 2026, Tambang Tetap Bisa Berproduksi hingga 31 Maret “Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa kebijakan pelarangan ini terkait dengan kepentingan industri sawit yang ingin menjaga pasokan tetap terkonsentrasi pada kebun inti,” tandas Darto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News