KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi tepat sasaran, menekan penyimpangan, dan mengendalikan harga. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dan memicu inflasi. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, larangan ini akan membatasi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap LPG bersubsidi. Pasalnya, mereka yang selama ini membeli gas dari pengecer terdekat harus beralih ke pangkalan resmi yang jaraknya lebih jauh, menambah ongkos transportasi dan waktu tempuh.
Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dinilai Memberatkan Masyarakat Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi tepat sasaran, menekan penyimpangan, dan mengendalikan harga. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dan memicu inflasi. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, larangan ini akan membatasi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap LPG bersubsidi. Pasalnya, mereka yang selama ini membeli gas dari pengecer terdekat harus beralih ke pangkalan resmi yang jaraknya lebih jauh, menambah ongkos transportasi dan waktu tempuh.