KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) kini gencar mengampanyekan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. DKI Jakarta misalnya, sudah melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Namun demikian, larangan ini dinilai tidak akan berdampak banyak terhadap kinerja PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) sebagai emiten produsen plastik kemasan. Dalam laporannya, Jumat (18/12), Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Handiman Soetoyo dan Kevin Suryajaya menyebut, peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik kemungkinan akan berdampak minim pada PBID, mengingat faktor keterjangkauan, kepraktisan, dan ketersediaan yang dimiliki kemasan plastik. Barang pengganti (substitusi) plastik pun masih terbatas di pasaran saat ini. Kemasan plastik banyak digunakan di pasar tradisional untuk membungkus makanan dan kebutuhan sehari-hari. Ini adalah target pasar PBID, di mana segmen tersebut menyumbang 85% dari total penjualannya.
Larangan penggunaan kantong plastik berdampak minim terhadap Panca Budi (PBID)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) kini gencar mengampanyekan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. DKI Jakarta misalnya, sudah melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Namun demikian, larangan ini dinilai tidak akan berdampak banyak terhadap kinerja PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) sebagai emiten produsen plastik kemasan. Dalam laporannya, Jumat (18/12), Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Handiman Soetoyo dan Kevin Suryajaya menyebut, peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik kemungkinan akan berdampak minim pada PBID, mengingat faktor keterjangkauan, kepraktisan, dan ketersediaan yang dimiliki kemasan plastik. Barang pengganti (substitusi) plastik pun masih terbatas di pasaran saat ini. Kemasan plastik banyak digunakan di pasar tradisional untuk membungkus makanan dan kebutuhan sehari-hari. Ini adalah target pasar PBID, di mana segmen tersebut menyumbang 85% dari total penjualannya.