KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018. "Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12). Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai bulan Januari 2019. Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
Larangan penggunaan kantong plastik di DKI akan diterapkan Januari 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018. "Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12). Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai bulan Januari 2019. Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.