JAKARTA. Penutupan dan pelarangan penempatan asisten rumah tangga di kawasan Timur Tengah tetap berlaku dan masih terus berlanjut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk lebih mendorong tenaga kerja profesional. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, kebijakan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor nonformal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan pelarangan penempatan TKI informal di Timur Tengah ini sudah berjalan satu tahun. Hanif berharap, TKI akan bertransformasi ke arah yang lebih baik yakni menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI) untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. "Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan atau skill, yakni kompetensi dan karakter," kata Hanif, Senin (23/5).
Larangan pengiriman TKI ke Arab diperpanjang
JAKARTA. Penutupan dan pelarangan penempatan asisten rumah tangga di kawasan Timur Tengah tetap berlaku dan masih terus berlanjut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk lebih mendorong tenaga kerja profesional. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, kebijakan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor nonformal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan pelarangan penempatan TKI informal di Timur Tengah ini sudah berjalan satu tahun. Hanif berharap, TKI akan bertransformasi ke arah yang lebih baik yakni menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI) untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. "Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan atau skill, yakni kompetensi dan karakter," kata Hanif, Senin (23/5).