KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. (AAPL.O) telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Menurut laporan Bloomberg News pada Selasa (20/2), kesepakatan ini dapat ditandatangani dalam waktu dekat, secepatnya minggu ini.
Latar Belakang Larangan
Pada Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mensyaratkan bahwa setidaknya 35% komponen dalam perangkat yang dijual di Indonesia harus berasal dari dalam negeri.Kesepakatan yang Dicapai
Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan TKDN, Apple dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya di Indonesia. Selain investasi ini, Apple juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program di luar skema Apple Academy yang telah ada sebelumnya. Namun, meskipun investasi besar ini akan dilakukan, laporan menyebutkan bahwa Apple belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.Dampak Kesepakatan
Kesepakatan ini dapat membawa berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya:- Meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan memperkuat industri komponen elektronik lokal.
- Memberikan pelatihan dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, yang berpotensi meningkatkan daya saing sektor teknologi dalam negeri.
- Mempermudah akses konsumen Indonesia terhadap produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16 yang sebelumnya dilarang.