Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Ada beberapa poin yang disusun mengenai penanganan zat adiktif produk tembakau. Dimana salah satunya berisi mengenai pelarangan penjualan rokok batangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, larangan penjualan rokok batangan (ketengan) demi menjaga kesehatan semua masyarakat. Menurutnya di negara lain justru sudah lebih dulu menerapkan larangan tersebut.

"Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12).


Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya pengendalian zat tembakau. Dimana pelaksanaannya dengan melibatkan lintas sektor.

Baca Juga: Revisi PP 109/2012, Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Adapun upaya pengendalian seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, sponsorhip, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok.

"Semua ini upaya menurunkan merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia.

Pasalnya, Nadia menjelaskan 71% remaja membeli rokok ketengan. Selain itu 60% saat remaja membelinya tidak ada larangan. Kemudian prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun juga terus meningkat. Nadia mengatakan terakhir berada di angka 9% dan di perkiraan tahun 2024 sebesar 15%.

"78% terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan," ujarnya.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 juga berisi adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Harga Rokok dan Tarif Cukai Mulai Naik Tahun Depan, Ini Kata Pengamat

Kemudian mengenai ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi