KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Ada beberapa poin yang disusun mengenai penanganan zat adiktif produk tembakau. Dimana salah satunya berisi mengenai pelarangan penjualan rokok batangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, larangan penjualan rokok batangan (ketengan) demi menjaga kesehatan semua masyarakat. Menurutnya di negara lain justru sudah lebih dulu menerapkan larangan tersebut. "Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12).
Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Ada beberapa poin yang disusun mengenai penanganan zat adiktif produk tembakau. Dimana salah satunya berisi mengenai pelarangan penjualan rokok batangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, larangan penjualan rokok batangan (ketengan) demi menjaga kesehatan semua masyarakat. Menurutnya di negara lain justru sudah lebih dulu menerapkan larangan tersebut. "Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12).