KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melarang penggunaan perisa, mentol, dan zat pendingin pada produk olahan tembakau dikhawatirkan menekan penjualan pedagang hingga mengganggu rantai industri hasil tembakau (IHT) dari hulu ke hilir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk memperketat penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Pasal 432 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca Juga: 4 Penelitian Ungkap Produk Tembakau Alternatif Memiliki Profil Risiko Lebih Rendah Bahan tambahan yang menjadi sasaran pembatasan antara lain perasa mentol, buah-buahan, dan rempah yang selama ini digunakan pada sejumlah produk tembakau. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengatakan, produk tembakau berperisa sudah memiliki konsumen yang terbentuk di pasar Indonesia. Karena itu, larangan bahan tambahan berpotensi langsung memengaruhi permintaan dan omzet pedagang. "Ini akan berdampak pada permintaan, sehingga menurunkan omzet," kata Mujiburrohman, Selasa (29/9/2026). Menurut dia, penurunan permintaan produk tembakau legal berperisa juga perlu diantisipasi karena dapat membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal. Produk ilegal tidak terikat ketentuan yang berlaku bagi produk legal, sehingga konsumen tetap dapat memperoleh produk dengan karakteristik yang dilarang dalam produk legal.
Baca Juga: Pembatasan Nikotin Berisiko Pangkas Penyerapan Tembakau Petani Lokal Indonesia Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menekan penerimaan negara dari cukai sekaligus mengganggu ekosistem IHT. Dampaknya tidak hanya dirasakan pabrikan, tetapi juga pedagang pasar tradisional dan ritel eceran hingga tenaga kerja di sektor hulu. Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi memperkirakan dampak awal aturan tersebut dapat terlihat dari penurunan penjualan di tingkat ritel. "Penurunan omzet penjualan khususnya di kategori sigaret bisa mencapai 20% sampai 30%," kata Anang. Menurut Anang, tekanan terhadap penjualan ritel dapat merembet ke produsen rokok legal. Jika permintaan turun signifikan, produsen berpotensi melakukan efisiensi, termasuk mengurangi tenaga kerja di sektor hulu. Risiko tersebut terutama menjadi perhatian pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini memiliki kebutuhan tenaga kerja lokal cukup besar.
Baca Juga: Pembatasan Tar-Nikotin Berisiko Tekan Produksi Rokok Legal hingga Petani Karena itu, Anang menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan aturan secara penuh. Kajian regulatory impact assessment (RIA) dinilai diperlukan dengan melibatkan pelaku industri dan perdagangan agar kebijakan tidak hanya mengejar aspek regulasi, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap rantai usaha dan penerimaan negara. Sumber:
https://www.tribunnews.com/kesehatan/7889806/antara-kesehatan-dan-ekonomi-pro-kontra-wacana-pembatasan-produk-tembakau-berperisa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News