Larangan PNS rapat dihotel akan diperlonggar



JAKARTA. Baru dua bulan kebijakan larangan rapat di hotel diberlakukan, pemerintah sudah berubah pikiran. Pemerintah berencana memperlonggar larangan rapat di hotel .

Rencana pelonggaran tersebut salah satunya akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui petunjuk teknis pembatasan rapat rapat di hotel.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan, salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam petunjuk teknis tersebut adalah kriteria kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PNS atau kantor kementerian/ lembaga di hotel.


"Tapi ini bukan pelonggaran, hanya pembatasan sampai mana kegiatan boleh dilakukan di hotel, mana yang tidak boleh, ini hanya untuk memberi tahu saja," kata Yuddy di Istana Negara Rabu (4/3).

Pemerintah melalui Kementerian PAN RB awal Januari lalu memberlakukan aturan mengenai larangan rapat di hotel. Berdasarkan klaim mereka, larangan tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran negara hampir Rp 5 triliun.

Penghematan tersebut berdasarkan data Kementerian PAN RBĀ  yang didapat dari penghematan biaya rapat 61 kementerian/lembaga yang mencapai Rp 4,2 triliun, delapan pemerintah propinsi yang mencapai Rp 471 miliar, 61 pemerintah kabupaten yang mencapai Rp 290 miliar, dan 14 pemerintah kota yang mencapai Rp 91 miliar.

Meskipun menimbulkan dampak besar bagi penghematan anggaran negara, kebijakan tersebut banyak dikeluhkan pengusaha perhotelan.

Pengusaha perhotelan, melalui Wiyanti Sukamdandi, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memangkas pendapatan pengusaha hotek sampai dengan 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News