KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan larangan penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas batas atau cross border. Adapun kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklnan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuh tahap harmonisasi. "Iya untuk (cross border) itu saja," jelas Zulkifli saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8).
Larangan Produk Impor di Bawah US$ 100, Mendag: Hanya untuk Cross Border Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan larangan penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas batas atau cross border. Adapun kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklnan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuh tahap harmonisasi. "Iya untuk (cross border) itu saja," jelas Zulkifli saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8).