KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengetatan aturan peredaran rokok elektrik kembali menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi prospek emiten rokok yang telah mengembangkan lini produk rokok tembakau alternatif, seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Dalam laporan Kontan sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mendukung penguatan aturan peredaran rokok elektrik. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika terutama bagi kalangan generasi muda. Analis MNC Sekuritas Catherine Florencia M. mengatakan rencana larangan tersebut masih berada pada tahap peninjauan sehingga belum menjadi keputusan final. Meski demikian, potensi pembatasan itu dapat menjadi tambahan risiko regulasi bagi industri tembakau.
Larangan Produk Rokok Elektrik Kembali Mencuat, Cermati Dampaknya ke Sampoerna (HMSP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengetatan aturan peredaran rokok elektrik kembali menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi prospek emiten rokok yang telah mengembangkan lini produk rokok tembakau alternatif, seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Dalam laporan Kontan sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mendukung penguatan aturan peredaran rokok elektrik. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika terutama bagi kalangan generasi muda. Analis MNC Sekuritas Catherine Florencia M. mengatakan rencana larangan tersebut masih berada pada tahap peninjauan sehingga belum menjadi keputusan final. Meski demikian, potensi pembatasan itu dapat menjadi tambahan risiko regulasi bagi industri tembakau.