JAKARTA. Pupus sudah impian para pejabat pemerintahan untuk bisa memperoleh penghasilan tambahan dari kantor-kantor BUMN. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menegaskan, larangan rangkap jabatan akan segera diselesaikan dan langsung diterapkan tahun ini juga. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Istana Negara, Kamis (12/6).Nantinya, payung hukum larangan rangkap jabatan tersebut tidak hanya dalam bentuk undang-undang pelayanan publik saja. Taufik juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mempertegas larangan tersebut. Bahkan, menurut Taufik, menteri-menteri lain juga akan mengeluarkan larangan serupa. "Saya dan menteri-menteri yang lain juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu menjabat lagi di tempat lain. Tujuannya agar bisa konsentrasi dengan pekerjaannnya," sambungnya.Salah satu menteri yang sudah setuju untuk segera menerapkan kebijakan ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani di lingkungan Departemen Keuangan. "Rangkap jabatan yang paling banyak memang di lingkungan Departemen Keuangan," tambahnya.
Taufik optimis, larangan rangkap jabatan tersebut akan efektif dan dipatuhi oleh para pejabat di seluruh instansi pemerintah. Pasalnya, jika para menteri sudah mengeluarkan peraturan, maka seluruh pejabat dan staf yang ada dibawahnya akan tunduk pada aturan itu. "Kalau yang bersangkutan sudah terima surat pemberhentian rangkap jabatan dari menterinya, tidak mungkin dia berani melawan," jelasnya.