KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance tengah khawatir terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia akan berdampak pada bisnisnya. Adanya dua sisi terkait keputusan tersebut, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bisa menekan bisnis industri multifinance. Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik
Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance tengah khawatir terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia akan berdampak pada bisnisnya. Adanya dua sisi terkait keputusan tersebut, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bisa menekan bisnis industri multifinance. Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik