Larangan terbang di Irak



WASHINGTON. Otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) melarang pesawat komersial untuk melintas di zona udara Irak. Larangan ini muncul seiring rencana AS menyerang militan Irak.

Maskapai-maskapai di bawah yurisdiksi FAA hanya boleh melintas wilayah ini dengan ketinggian lebih dari 30.000 kaki atau 9.100 meter. Bloomberg melaporkan, larangan terbang tersebut akan ditinjau kembali pada akhir tahun.

Larangan terbang ini merupakan larangan formal ketiga pada industri penerbangan AS, setelah pesawat Malaysia Airlines tertembak di Ukraina bulan lalu. FAA menetapkan peringatan untuk penerbangan yang melintasi Irak, Israel, Suriah dan Rusia.


Alhasil, perusahaan penerbangan perlu menambah biaya bahan bakar dan waktu penerbangan untuk mengambil jalur memutar. Penutupan jalur di atas Irak ini akan mempengaruhi rute internasional antara Amerika Utara, Eropa dan Asia.

Editor: Hendra Gunawan