Larangan terbatas ekspor impor akan dikurangi



JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini melakukan rapat koordinasi membahas tentang efektivitas paket kebijakan ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Dalam rapat tersebut, persoalan peraturan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (Lartas) ekspor impor Indonesia dibahas oleh Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja).

“Ada 23 (lartas). Saya minta sisanya tolong diselesaikan. Setelah itu masing-masing pokja membuat laporan. Namun saya minta Pokja III (yang membidangi evaluasi dan analisis dampak) yang selesaikan lartas,” ucapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5).


Nantinya, Pokja III akan membentuk tim yang sifatnya tematik seperti pertanahan, ketenagakerjaan, dan lainnya untuk mempercepat implementasi rekomendasi. “Saya ingin sebulan saja selesai,” tandasnya.

Darmin melanjutkan, untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 kementerian lembaga itu tidak butuh cara yang repot. Pihaknya akan meminta penghapusan lartas oleh K/L terkait. “Nggak usah pakai itu (Inpres) deh, kita kerjakan saja,” katanya.

Darmin menjelaskan, saat ini di Indonesia ada larangan terbatas yang meliputi 49% dari 10.826 pos tarif harmonized system (HS) barang impor. Jumlah itu berasal dari 15 K/L. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN hanya memiliki ketentuan larangan terbatas sebanyak 17%.

Untuk mencapai 17% itu, menurut Darmin masih berat. Di pelabuhan misalnya, Darmin masih menemukan bahwa satu komoditi saja banyak kementerian yang mengaturnya.

“Kami tetapkan standar bahwa satu kementerian satu barang supaya lebih simpel. Kemudian kita akan menghilangkan yang sifatnya tidak pasti seperti rekomendasi. Kalau mau dibuat aturan, buat. Kalau mau bikin bea masuk, bikin. Supaya orang tahu jelas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto