JAKARTA. Surat peringatan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) hari ini soal transaksi valuta asing (valas) sudah mulai diterima oleh perbankan. Branko Windoe, Kepala Tresuri PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku sudah membaca edaran dari otoritas moneter tersebut. "Saya sudah terima dalam bentuk softcopy," jelasnya. Menurutnya, aturan ini sangat efektif untuk mengontrol perbankan domestik dalam bertransaksi valas.
"BI harus mempertegas larangan bagi bank-bank asing di Indonesia untuk memfasilitasi administrasi transaksi NDF bagi orang Indonesia yang ingin bertransaksi dengan bank Singapura," ulas Direktur Currency Management Group Farial Anwar.Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah, menegaskan bank sentral juga sudah melarang bank asing memberikan fasilitas yang dimaksud Farial. “Tidak boleh ada fasilitas itu,” tandas Difi. Perlu diketahui, hari ini (6/2), BI sudah mengirimkan surat kepada semua bank devisa. Poin utama surat itu adalah menegaskan kembali Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/ 37 /PBI/2008 pasal 4 ayat 1 dan 2. "Bahwa transaksi valas terhadap rupiah harus ada underlying-nya dan full amount penyelesaiannya, dengan beberapa perkecualian. Dengan begitu, NDF dilarang," kata Difi. Dalam surat edaran itu, BI juga mengarahkan bank-bank untuk bertransaksi valas menggunakan kontrak forward dalam negeri (onshore). Menyegarkan ingatan, berikut Pasal 4 yang dimaksud: Ayat (1): Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Ayat (2): Kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk : a. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dan/atau Nasabah yang mengalami kejadian luar biasa (force majeure), berdasarkan penilaian Bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai; b. Perpanjangan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk keperluan lindung nilai atas: 1. Kegiatan Ekspor/Impor yang mengalami force majeure, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 1 apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi; 2. dana usaha, modal disetor, laba ditahan, dan pinjaman sub-ordinasi Bank yang diperhitungkan dalam kewajiban pemenuhan modal minimum Bank, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi;