Larangan Truk Logistik Saat Libur Dinilai Menekan Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelarangan perlintasan truk logistik saat hari besar keagamaan nasional terus menuai sorotan. Meski bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, kebijakan ini dinilai menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi sektor logistik dan rantai pasok nasional.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat pembatasan perlintasan truk logistik, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Berdasarkan data pergerakan harian, total arus logistik di wilayah tersebut mencapai sekitar 18.900 peti kemas per hari.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi aktivitas di sejumlah terminal utama, seperti Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, NPCT-1, serta terminal domestik dan multipurpose lainnya. “Dengan asumsi nilai muatan per peti kemas berada di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, nilai ekonomi yang bergerak setiap hari diperkirakan mencapai Rp 9,45 triliun hingga Rp 37,8 triliun.” tulis Aptrinod dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).


Baca Juga: Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Musim Liburan Menekan Kinerja Logistik

Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai kebijakan pelarangan perlintasan truk logistik saat hari besar keagamaan nasional, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun Idul Fitri, tidak diperlukan. 

Menurut Acuviarta, kendaraan logistik merupakan urat nadi perekonomian yang seharusnya tetap beroperasi meskipun mobilitas masyarakat meningkat. “Kendaraan logistik itu urat nadi ekonomi, sehingga tidak perlu ada pelarangan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026)

Ia menjelaskan, pada momentum hari besar keagamaan, aktivitas logistik justru cenderung meningkat seiring melonjaknya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kendaraan logistik semestinya diperlakukan setara dengan kendaraan penumpang, selama memenuhi aspek keselamatan.

Acuviarta menilai pelarangan perlintasan secara masif tidak relevan. Menurutnya, perhatian pemerintah seharusnya diarahkan pada kelayakan kendaraan dan kepatuhan terhadap ketentuan muatan.

“Pada dasarnya kendaraan logistik sama dengan kendaraan penumpang atau rumah tangga. Selama kualitas kendaraan baik dan muatan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Selama Libur Nataru

Ia menambahkan, kepadatan lalu lintas saat musim libur justru menuntut standar keselamatan yang lebih ketat. Kendaraan logistik yang tidak laik jalan berpotensi memperparah kemacetan.

Terkait fokus pemerintah pada pembatasan truk sumbu tiga, Acuviarta menilai pendekatan tersebut terlalu sederhana jika hanya bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik. Pasalnya, kemacetan merupakan kondisi yang sulit dihindari pada periode tersebut.

Dari sisi pelaku logistik, ia menilai perlambatan kecepatan akibat kepadatan lalu lintas merupakan risiko yang sudah diperhitungkan. Namun demikian, mobilitas kendaraan logistik tidak semestinya dihentikan sepenuhnya. “Kecepatan dikurangi tidak masalah, tapi mobilitas jangan dihentikan. Kalau terjadi keterlambatan pengiriman, itu sudah menjadi risiko,” pungkasnya.

Selanjutnya: Status Tanggap Darurat Dicabut, Pencarian 140 Korban Hilang Bencana Sumatra Distop

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 4 Februari 2026, Peluang Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News