JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, akhirnya divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau selama 30 bulan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Budi Warsito dalam sidang putusan E.P Larasati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12). “Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Bambang saat membacakan amar putusan.
Larasati akhirnya divonis 30 bulan
JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, akhirnya divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau selama 30 bulan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Budi Warsito dalam sidang putusan E.P Larasati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12). “Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Bambang saat membacakan amar putusan.