Larasati bakal gugat bekas perusahaannya



JAKARTA. E. P. Larasati berencana menggugat mantan perusahaannya, PT Reliance Securities Tbk lantaran menyatakan dia keluar dari perusahaan tersebut per April 2014. Padahal ia baru menandatangani surat keluar pada bulan Juli 2015. Ternyata di dalamnya memuat klausul yang menyatakan dia berhenti pada April 2014. Klausul tersebut luput dari perhatian Larasati.

Rencana gugatan ini disampaikan Yanuar Sasmita, kuasa hukumnya, menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (7/12). "Ya, gugatan perdata kalau begitu," tuturnya.

Sementara sidang Rabu ini yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan terpaksa ditunda lagi. Majelis memutuskan sidang dilakukan pekan depan lantaran jaksa Rumondang Sitorus belum selesai membuat tuntutan. Padahal sudah disepakati oleh hakim, kuasa hukum maupun jaksa bahwa semestinya pembacaan tuntutan dilakukan Rabu (30/11) pekan lalu.


Hari ini disepakati pula bahwa ke depan akan ada tiga sidang lagi sebelum masa penahanan Larasati habis pada tanggal 28 Desember 2016. Yaitu pada tanggal 13 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan, tanggal 15 Desember dengan agenda pembelaan oleh luasa hukum dan pada 19 Desember hakim sudah membuat keputusan.

Baik kuasa hukum maupun beberapa korban dugaan penipuan Larasati kecewa dengan lambannya proses penanganan ini. Pasalnya Larasati bukan berperkara di PN Jakbar saja. Menurut Yanuar, setidaknya ada 8 kasus yang dihadapi kliennya. "Di Bareskrim Mabes Polri pun ada dugaan kasus senilai Rp 450 miliar," imbuh Yanuar.

Sementara Alwi Susanto, salah satu korban, menyayangkan lantaran kepolisian bergerak lambat mengusut kasus yang melibatkan puluhan korban. Ia menceritakan sejak awal Mei 2016 sudah ada yang melaporkan Larasati ke polisi lantas ia dimintai keterangan pada September 2016. Namun hingga saat ini berkas tersebut juga tidak kunjung masuk ke meja hijau. "Yang penting uang kami bisa segera kembali," tandasnya.

Demikian pula Inggrid yang saat ini perkaranya sedang disidangkan. Ia berusaha menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar bisa melacak aliran uangnya. Seperti diketahui, Inggrid mentransfer uang untuk berinvestasi di Reliance lewat Larasati dengan produk obligasi negara FR0035, namun ia diminta mengirim ke rekening atas nama PT Magnus Capital.

Namun setelah 3 minggu usaha ini belum ditanggapi serius oleh kepolisian. Menurut Inggrid, polisi akan memproses setelah ada keputusan hakim pada perkara berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini