JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk menilai tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum yang selama 30 bulan terlampau tinggi. Tuntutan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta, lantaran dia tidak sendirian melakukan aktivitas tersebut. "Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati atas izin Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," kata Yanuar Sasmito, kuasa hukum Larasati usai persidangan, Rabu (13/12). Menurutnya, penempatan dana investasi pada pihak ketiga, yakni di PT Magnus Capital dan PT Summit Investama Profitas, juga dilakukan atas persetujuan pimpinan Larasati. "Jika dari awal Nicky tidak mengizinkan, Larasati tidak akan memindahkan dana ke pihak ketiga," tambahnya.
Larasati keberatan dituntut 30 bulan
JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk menilai tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum yang selama 30 bulan terlampau tinggi. Tuntutan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta, lantaran dia tidak sendirian melakukan aktivitas tersebut. "Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati atas izin Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," kata Yanuar Sasmito, kuasa hukum Larasati usai persidangan, Rabu (13/12). Menurutnya, penempatan dana investasi pada pihak ketiga, yakni di PT Magnus Capital dan PT Summit Investama Profitas, juga dilakukan atas persetujuan pimpinan Larasati. "Jika dari awal Nicky tidak mengizinkan, Larasati tidak akan memindahkan dana ke pihak ketiga," tambahnya.