Larasati tak rela dihukum sendirian



JAKARTA. Terdakawa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, eks pegawai Reliance Securities menilai tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan terlampau tinggi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Larasati, Yanuar Bagus Sasmita seusai persidangan, Rabu (13/12). Ia bilang, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan yang diklaimnya, Larasati tidak sendiri dalam melakukan aktivitas yang menyangkut investasi nasabah Reliance.

"Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati itu atas izin dari Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," jelas Yanuar kepada KONTAN.


Pihaknya pun mengaku, melakukan kesalahan terhadap penempatan dana investasi kepada pihak ketiga yakni PT Magnus Capital dan PT Summit Investama Profitas. Meski begitu, lanjut Yanuar, hal tersebut dilakukan karena mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan.

"Kalau dari awal Nicky Hogan tidak mengijinkan hal itu, maka Larasati tidak bakal memindahkan dana ke pihak ketiga," tambahnya.

Apalagi, dalam persidangan sebelumnya dengan agenda saksi dari Direktur Reliance, Anak Agung Gde Arinta Kameswara menyatakan, kegiatan yang dilakukan Larasati merupakan tanggungjawab langsung dari Nicky Hogan. "Bu Laras anak buah Pak Nicky Hogan," kata Agung saat menjadi saksi 16 November lalu.

Sehingga, Yanuar berpendapat dalam hal ini JPU dalam tuntutannya tidak mengembangkan keterlibatan Nicky Hogan dalam kasus ini. Sehingga ia menilai tuntutan tersebut terlampau tinggi. "Kami keberartan jika Larasati dinyatakan sebagai pelaku tunggal," tegas Yanuar.

Adapun untuk lebih jelasnya, ia akan memuat hal tersebut dalam nota pembelaan yang diagendakan dibacakan pada Kamis (15/12) nanti.

Sebelumnya, kepada KONTAN Nicky Hogan membantah semua keterangan tersebut. "Saya tidak mengikuti persidangan. Namun, sepanjang transaksi atas nama Reliance, tentu terekam secara otomatis. Namun di luar itu, saya tidak tahu," tandas Nicky.

Sekadar tahu saja, dalam berkas tuntutan yang diterima KONTAN, JPU Rumondang Sitorus menyatakan, Larasati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tulis Rumodang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto