JAKARTA. Terdakawa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, eks pegawai Reliance Securities menilai tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan terlampau tinggi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Larasati, Yanuar Bagus Sasmita seusai persidangan, Rabu (13/12). Ia bilang, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan yang diklaimnya, Larasati tidak sendiri dalam melakukan aktivitas yang menyangkut investasi nasabah Reliance. "Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati itu atas izin dari Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," jelas Yanuar kepada KONTAN.
Larasati tak rela dihukum sendirian
JAKARTA. Terdakawa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, eks pegawai Reliance Securities menilai tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan terlampau tinggi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Larasati, Yanuar Bagus Sasmita seusai persidangan, Rabu (13/12). Ia bilang, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan yang diklaimnya, Larasati tidak sendiri dalam melakukan aktivitas yang menyangkut investasi nasabah Reliance. "Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati itu atas izin dari Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," jelas Yanuar kepada KONTAN.