KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bisnis emas masih punya prospek cerah. Salah satunya, pembiayaan Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus menuai hasil positif. Pada akhir 2023, new booking produk ini mencapai Rp 6,4 miliar, dengan nilai tersebut melesat tajam menjadi Rp 39,7 miliar pada pengujung 2024. Direktur Bank Muamalat, Karno mengatakan, sejak hadir pada semester kedua 2023, Solusi Emas Hijrah terbukti ampuh menarik minat nasabah. Mereka semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa yang akan datang. Nah, Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. “Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” kata Karno, dari rilis yang diterima KONTAN, Senin (17/2). Salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.
Laris Manis Pembiayaam Emas di Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bisnis emas masih punya prospek cerah. Salah satunya, pembiayaan Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus menuai hasil positif. Pada akhir 2023, new booking produk ini mencapai Rp 6,4 miliar, dengan nilai tersebut melesat tajam menjadi Rp 39,7 miliar pada pengujung 2024. Direktur Bank Muamalat, Karno mengatakan, sejak hadir pada semester kedua 2023, Solusi Emas Hijrah terbukti ampuh menarik minat nasabah. Mereka semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa yang akan datang. Nah, Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. “Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” kata Karno, dari rilis yang diterima KONTAN, Senin (17/2). Salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.