JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang saat ini dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan siap untuk membayar utang-utangnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya proposal perdamaian.Dalam proposal perdamaian yang diajukan, LEM sanggup membayar utang terhadap para kreditur mulai Januari 2014. Perusahaan emas batangan ini yakin dapat mengandalkan kontraktor batubara yang menjadi partner bisnisnya. Sejak November 2012 harga emas terus merosot, demikian pula dengan harga batubara. Hal ini menyebabkan kredit perusahaan macet. Pada bulan Maret 2013 LEM terpaksa mengumumkan penundaan kewajibannya kepada nasabah.LEM menyatakan kontraktor batubara yang menjadi partner bisnisnya optimis bulan Januari 2014 sudah bisa mengoperasikan hasil batubara yang ditambangnya. Hasil tersebut dapat dibayarkan piutang kepada LEM. Selain itu, LEM juga memiliki aset berupa dua buah mobil dan emas seberat 6,4 kilogram yang masih berada di tangan pimpinan cabang.Dalam rencana pembayaran utang, LEM hanya akan membayar selisih utang pokok saja. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai tanggal 20 Januari 2014 hingga 48 bulan ke depan atau selama empat tahun.Untuk penjualan Logam Mulia dengan pola kontrak fisik yang masa kontrak masih aktif akan dibayarkan selisihnya yaitu sebesar 25% dari nilai kontrak yang tertera di invoice. Sementara customer yang melakukan transaksi dengan sistem ganda dan sistem Detained Settlement (DS) yang masih aktif akan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di invoice. Sebelumnya, LEM mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri lantaran digugat pailit oleh para nasabahnya. Perusahaan investasi emas batangan ini menawarkan sejumlah produk seperti pembelian emas tanpa fasilitas deposito, deposito emas, deposito gadai retail emas, deposito gadai emas permodalan usaha, pembelian conventional, pembayaran rabate pembeli, perpanjangan pembelian dan pembelian kembali.Pendapatan utama LEM berasal dari penjualan produk investasi emas dan investasi di bidang pertambangan batubara kepada pihak ketiga. Namun lantaran harga emas merosot serta harga batubara yang juga anjlok, LEM mengalami kesulitan keuangan dan neraca pembayaran. Perusahaan yang berdiri tahun 2010 ini kemudian memiliki nasabah-nasabah yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Berdasarkan rapat verifikasi terakhir, utang LEM mencapai Rp 618,4 miliar. Tagihan ini berasal dari 2.858 kreditur yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Bogor, Cirebon, Jakarta, Medan, Palembang, Serpong, dan Semarang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lautan Emas mulia siap bayar nasabah
JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang saat ini dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan siap untuk membayar utang-utangnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya proposal perdamaian.Dalam proposal perdamaian yang diajukan, LEM sanggup membayar utang terhadap para kreditur mulai Januari 2014. Perusahaan emas batangan ini yakin dapat mengandalkan kontraktor batubara yang menjadi partner bisnisnya. Sejak November 2012 harga emas terus merosot, demikian pula dengan harga batubara. Hal ini menyebabkan kredit perusahaan macet. Pada bulan Maret 2013 LEM terpaksa mengumumkan penundaan kewajibannya kepada nasabah.LEM menyatakan kontraktor batubara yang menjadi partner bisnisnya optimis bulan Januari 2014 sudah bisa mengoperasikan hasil batubara yang ditambangnya. Hasil tersebut dapat dibayarkan piutang kepada LEM. Selain itu, LEM juga memiliki aset berupa dua buah mobil dan emas seberat 6,4 kilogram yang masih berada di tangan pimpinan cabang.Dalam rencana pembayaran utang, LEM hanya akan membayar selisih utang pokok saja. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai tanggal 20 Januari 2014 hingga 48 bulan ke depan atau selama empat tahun.Untuk penjualan Logam Mulia dengan pola kontrak fisik yang masa kontrak masih aktif akan dibayarkan selisihnya yaitu sebesar 25% dari nilai kontrak yang tertera di invoice. Sementara customer yang melakukan transaksi dengan sistem ganda dan sistem Detained Settlement (DS) yang masih aktif akan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di invoice. Sebelumnya, LEM mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri lantaran digugat pailit oleh para nasabahnya. Perusahaan investasi emas batangan ini menawarkan sejumlah produk seperti pembelian emas tanpa fasilitas deposito, deposito emas, deposito gadai retail emas, deposito gadai emas permodalan usaha, pembelian conventional, pembayaran rabate pembeli, perpanjangan pembelian dan pembelian kembali.Pendapatan utama LEM berasal dari penjualan produk investasi emas dan investasi di bidang pertambangan batubara kepada pihak ketiga. Namun lantaran harga emas merosot serta harga batubara yang juga anjlok, LEM mengalami kesulitan keuangan dan neraca pembayaran. Perusahaan yang berdiri tahun 2010 ini kemudian memiliki nasabah-nasabah yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Berdasarkan rapat verifikasi terakhir, utang LEM mencapai Rp 618,4 miliar. Tagihan ini berasal dari 2.858 kreditur yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Bogor, Cirebon, Jakarta, Medan, Palembang, Serpong, dan Semarang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News