Lautan Emas Tolak Hasil Verifikasi Utang



JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM) menyatakan keberatan atas perhitungan verifikasi utang yang sebesar Rp 618,4 miliar. Perusahaan investasi emas itu berencana mengajukan upaya hukum keberatan (renvoi) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Washington E. Pangaribuan, kuasa hukum LEM, beralasan, ada perbedaan perhitungan  antara hasil verifikasi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hitungan LEM. Setidaknya ada selisih sekitar Rp 200 miliar. "Setelah kami cek ulang, utang yang kami akui Rp 400 miliar," ujar Washington, Kamis (29/8).LEM menyebut, ada tagihan (invoice) nasabah yang ganda. Padahal pihaknya mengklaim sudah melakukan pembayaran atas sebagian tagihan tersebut. Perusahaan investasi emas itu hanya punya waktu delapan hari untuk mengajukan renvoi ke pengadilan. "Nanti kami akan buktikan di persidangan," ujarnya. Lantaran keberatan LEM, agenda pembahasan proposal perdamaian dengan nasabahnya yang sejatinya berlangsung Selasa (27/8), terpaksa ditunda. Hakim Pengawas Ahmad Rosidin meminta pembahasan dilakukan setelah upaya hukum renvoi selesai. Darwin Aritongan, pengurus PKPU menyebutkan pembahasan proposal perdamaian kembali dijadwalkan 12 Desember mendatang. Namun demikian, Pengadilan akan memutuskan nasib perpanjangan PKPU LEM yang akan berakhir 16 September 2013. "Kita lihat, apakah PKPU diperpanjang," katanya.Ramadani, salah satu nasabah LEM mengaku kecewa atas penundaan pembahasan proposal perdamaian ini. Ia merasa keberatan yang diajukan oleh LEM atas tagihan utangnya hasil verifikasi pengurus PKPU mengada-ada.Di proposal perdamaiannya, LEM yakin mampu memenuhi kewajibannya ke nasabah terhitung Januari 2014. Ada pun skema pembayaran yang ditawarkan LEM hanya akan membayar sisa utang pokok utang ke nasabah. Utang pokok tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yakni  pertama penjualan fisik termasuk gadai, kedua penjualan program ganda, dan ketiga program detained settlement (DS).   JAKARTA. PT Lautan Emas Mulia (LEM) menyatakan keberatan atas perhitungan verifikasi utang yang sebesar Rp 618,4 miliar. Perusahaan investasi emas itu berencana mengajukan upaya hukum keberatan (renvoi) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Washington E. Pangaribuan, kuasa hukum LEM, beralasan, ada perbedaan perhitungan  antara hasil verifikasi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hitungan LEM. Setidaknya ada selisih sekitar Rp 200 miliar. "Setelah kami cek ulang, utang yang kami akui Rp 400 miliar," ujar Washington, Kamis (29/8).LEM menyebut, ada tagihan (invoice) nasabah yang ganda. Padahal pihaknya mengklaim sudah melakukan pembayaran atas sebagian tagihan tersebut. Perusahaan investasi emas itu hanya punya waktu delapan hari untuk mengajukan renvoi ke pengadilan. "Nanti kami akan buktikan di persidangan," ujarnya. Lantaran keberatan LEM, agenda pembahasan proposal perdamaian dengan nasabahnya yang sejatinya berlangsung Selasa (27/8), terpaksa ditunda. Hakim Pengawas Ahmad Rosidin meminta pembahasan dilakukan setelah upaya hukum renvoi selesai. Darwin Aritongan, pengurus PKPU menyebutkan pembahasan proposal perdamaian kembali dijadwalkan 12 Desember mendatang. Namun demikian, Pengadilan akan memutuskan nasib perpanjangan PKPU LEM yang akan berakhir 16 September 2013. "Kita lihat, apakah PKPU diperpanjang," katanya.Ramadani, salah satu nasabah LEM mengaku kecewa atas penundaan pembahasan proposal perdamaian ini. Ia merasa keberatan yang diajukan oleh LEM atas tagihan utangnya hasil verifikasi pengurus PKPU mengada-ada.Di proposal perdamaiannya, LEM yakin mampu memenuhi kewajibannya ke nasabah terhitung Januari 2014. Ada pun skema pembayaran yang ditawarkan LEM hanya akan membayar sisa utang pokok utang ke nasabah. Utang pokok tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yakni  pertama penjualan fisik termasuk gadai, kedua penjualan program ganda, dan ketiga program detained settlement (DS).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto