KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lautan Luas Tbk (LTLS) memperkuat dukungannya kepada industri pangan dalam menghadapi implementasi pelabelan gizi Nutri-Level sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui kapabilitas di bidang bahan baku dan solusi untuk industri makanan dan minuman, serta didukung kemampuan teknis, Lautan Luas menyediakan berbagai pilihan solusi yang dapat membantu pelanggan dalam melakukan penyesuaian dan optimalisasi formulasi, termasuk dalam pengelolaan kadar gula, natrium, dan lemak, dengan tetap mempertimbangkan kualitas, cita rasa, dan karakteristik produk. Ketentuan mengenai Nutri-Level diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Peraturan ini mengatur ketentuan informasi nilai gizi pada label pangan olahan, termasuk pencantuman Nutri-Level. Baca Juga: Lautan Luas (LTLS) Perkuat Bisnis F&B, Tambah Kapasitas Produksi Liquid 40.000 KL
Lautan Luas (LTLS) Dukung Industri Pangan Hadapi Implementasi Nutri-Level
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lautan Luas Tbk (LTLS) memperkuat dukungannya kepada industri pangan dalam menghadapi implementasi pelabelan gizi Nutri-Level sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui kapabilitas di bidang bahan baku dan solusi untuk industri makanan dan minuman, serta didukung kemampuan teknis, Lautan Luas menyediakan berbagai pilihan solusi yang dapat membantu pelanggan dalam melakukan penyesuaian dan optimalisasi formulasi, termasuk dalam pengelolaan kadar gula, natrium, dan lemak, dengan tetap mempertimbangkan kualitas, cita rasa, dan karakteristik produk. Ketentuan mengenai Nutri-Level diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Peraturan ini mengatur ketentuan informasi nilai gizi pada label pangan olahan, termasuk pencantuman Nutri-Level. Baca Juga: Lautan Luas (LTLS) Perkuat Bisnis F&B, Tambah Kapasitas Produksi Liquid 40.000 KL