JAKARTA. Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilakukan PT Tirta Investama (Aqua) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dengan pelapor PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) berlanjut. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/7), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil saksi dari pihak Le Minerale selaku pelapor. Dalam keterangannya kubu Le Minerale menyebut adanya penurunan penjualan akibat perjanjian antara Aqua dan BAP. Perjanjian itu dituding pada penolakan agen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berstatus star outlet di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. Hal itu disampaikan National Sales Manager PT Inbisco Niagatama Semesta, Carol Mario Sampouw saat bersaksi di hadapan sidang majelis KPPU, Senin (10/7).
Lawan Aqua, pasar Le Minerale turun
JAKARTA. Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilakukan PT Tirta Investama (Aqua) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dengan pelapor PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) berlanjut. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/7), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil saksi dari pihak Le Minerale selaku pelapor. Dalam keterangannya kubu Le Minerale menyebut adanya penurunan penjualan akibat perjanjian antara Aqua dan BAP. Perjanjian itu dituding pada penolakan agen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berstatus star outlet di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. Hal itu disampaikan National Sales Manager PT Inbisco Niagatama Semesta, Carol Mario Sampouw saat bersaksi di hadapan sidang majelis KPPU, Senin (10/7).