JAKARTA. Perkara gugatan Wisnu Priambodo terhadap Commonweath dan Bank Permata kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya kedua pihak saling memberikan jawaban atas gugatan, perkara tersebut Kamis ini (8/4) memasuki tahap pembuktian. Pembuktian pertama disampaikan oleh penggugat. Dari dokumen bukti yang didapat KONTAN, penggugat menyampaikan 18 bukti bukti tertulis untuk memperkuat gugatan. Di antara bukti yang diajukan, penggugat menyerahkan dokumen Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Juni 1971 No. 305K/SIP/1971. Bukti ini dihadirkan untuk menegaskan bahwa penggugat berhak menentukan pihak pihak yang akan digugat. Kemudian surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 11 Maret 2009 yang menegaskankan bahwa penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Dian Paramita. Penggugat juga menyampaikan bukti dokumen Pasal 5 butir 1 Ketentuan Umum Polis Asuransi Perisai Prima mengenai mulai berlakunya pertanggungan serta Pasal 257 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan.
Lawan Commonwealth dan Bank Permata, Penggugat Ajukan 18 Bukti
JAKARTA. Perkara gugatan Wisnu Priambodo terhadap Commonweath dan Bank Permata kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya kedua pihak saling memberikan jawaban atas gugatan, perkara tersebut Kamis ini (8/4) memasuki tahap pembuktian. Pembuktian pertama disampaikan oleh penggugat. Dari dokumen bukti yang didapat KONTAN, penggugat menyampaikan 18 bukti bukti tertulis untuk memperkuat gugatan. Di antara bukti yang diajukan, penggugat menyerahkan dokumen Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Juni 1971 No. 305K/SIP/1971. Bukti ini dihadirkan untuk menegaskan bahwa penggugat berhak menentukan pihak pihak yang akan digugat. Kemudian surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 11 Maret 2009 yang menegaskankan bahwa penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Dian Paramita. Penggugat juga menyampaikan bukti dokumen Pasal 5 butir 1 Ketentuan Umum Polis Asuransi Perisai Prima mengenai mulai berlakunya pertanggungan serta Pasal 257 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan.