JAKARTA. Sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo versus KPK kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5) siang. Sidang kali ini mengagendakan penunjukan barang bukti tertulis dari kedua pihak kepada hakim tunggal, Haswandi, terkait penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo selaku tersangka kasus korupsi yang meloloskan keberatan kewajiban pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Hadi mendapatkan kesempatan pertama menunjukkan barang bukti tertulis kepada hakim Haswandi.
Pantauan Tribun, Hadi tanpa didampingi kuasa hukum langsung maju ke meja hakim dengan membawa barang bukti tertulis. Namun, ia hanya membawa dan menunjukkan beberapa lembar berkas tertulis kepada hakim Haswandi dan pihak kuasa hukum KPK selaku Termohon.