JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bernasib sial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim Haswandi menyatakan, penetapan tersangka Hadi tak sah dan tak berdasarkan hukum. "Karenanya penetapan tersangka a quo tak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia, Selasa (26/5). Haswadi juga mengatakan keberatan pajak merupakan kasus hukum khusus dan tidak termasuk masalah pidana ataupun tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam pertimbangannya, hakim tunggal ini menilai, penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah juga tidak sah lantaran status tiga penyidik yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa dan Febrina sudah diberhentikan dari Kepolisian. "Anggota Polri yang sudah pensiun atau berhenti dan bekerja di KPK tidak berstatus sebagai penyidik. Bila difungsikan sebagai penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK setelah memenuhi syarat tertentu," tambahnya.
Lawan KPK, Hadi Poernomo di atas angin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bernasib sial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim Haswandi menyatakan, penetapan tersangka Hadi tak sah dan tak berdasarkan hukum. "Karenanya penetapan tersangka a quo tak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia, Selasa (26/5). Haswadi juga mengatakan keberatan pajak merupakan kasus hukum khusus dan tidak termasuk masalah pidana ataupun tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam pertimbangannya, hakim tunggal ini menilai, penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah juga tidak sah lantaran status tiga penyidik yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa dan Febrina sudah diberhentikan dari Kepolisian. "Anggota Polri yang sudah pensiun atau berhenti dan bekerja di KPK tidak berstatus sebagai penyidik. Bila difungsikan sebagai penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK setelah memenuhi syarat tertentu," tambahnya.