Lawan KPK, Setnov ajukan tiga ahli



KONTAN.CO.ID - Melawan KPK di pengadilan lewat praperadilan, Setya Novanto hari ini mengajukan tiga ahli untuk didengarkan keterangannya. Ketiga ahli itu adalah Romli Atmasasmita, Gede Panca Astawa, dan Chairul Huda.

Namun di awal persidangan, KPK memprotes pengajuan Romli sebagai ahli. Pasalnya, ia pernah diajukan sebagai saksi di rapat panitia khusus angket DPR RI yang menyoal kinerja KPK.

"Ahli yang diajukan pernah menghadiri Pansus Angket yang mulia, mohon bisa dipertimbangkan," kata Indah Oktianti salah satu anggota kuasa hukum KPK.


Namun, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Romli, sejauh hal itu bisa menjadi pertimbangan.

Terkait penolakan ini, ketika jeda istirahat kepala biro hukum KPK Setiadi menjelaskan lebih lanjut bahwa keterangan Romli hendaknya tidak didengar agar keterangan ketika di pansus tidak disampaikan di ranah persidangan. Namun, keterangan rinci akan diberikan pada sesi selanjutnya.

"Jangan sampai keterangan yang disampaikan di pansus disampaikan juga di sini. Kan ranahnya berbeda. Menurut kami begitu ya," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam pengadaan e-KTP. Namun, hingga kini, KPK belum bisa memeriksa Setya Novanto karena tengah dirawat karena sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia