KONTAN.CO.ID - BEIJING. China secara resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto. Pemerintah China juga memperingatkan investor akan bahaya perdagangan kripto yang spekulatif. Melansir Reuters, peraturan itu adalah upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga semacam itu, termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, mulai pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi. "Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," demikian pernyataan resmi tiga badan industri China.
China telah melarang pertukaran mata uang kripto dan penawaran koin, akan tetapi tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto. Baca Juga: Ada Bitcoin, Ethereum, Degocoin dll, ini penjelasan dan jenis mata uang kripto Pernyataan itu juga menegaskan, institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency. Reuters memberitakan, langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing dalam melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, dengan tidak memberikan peluang pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global. Baca Juga: Setelah terkoreksi dalam, pemulihan harga Bitcoin butuh waktu beberapa bulan