Lawan permohonan pailit, APOL ajukan tiga bukti



JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mengajukan tiga bukti untuk menganulir gugatan pailit dari Korea Securities Finance Corporation. Tiga bukti itu sudah disampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (14/10).Tiga bukti itu yakni berupa dua pendapat ahli hukum Inggris dan satu lagi berupa perjanjian fasilitas utang. "Pada prinsipnya bukti-bukti itu menegaskan bahwa APOL selaku penjamin tidak melepaskan hak-hak istimewanya," kata Benny Ponto, kuasa hukum APOL ditemui seusai persidangan.Gugatan pailit ini berawal karena APOL memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 2,15 juta kepada Korea Securities. Utang itu berasal dari adanya perjanjian fasilitas tertanggal 22 Mei 2007 antara YED 5, S.A dengan Korea Securities dan menunjuk Woori Bank, Hongkong Branch selaku agen dari kreditur. YED 5,S.A tidak lain perusahaan asal Panama yang merupakan anak perusahaan APOL.Berdasarkan perjanjian tersebut, YED akan menerima sejumlah pinjaman senilai US$ 19.9 juta dari para kreditur termasuk Korea Securities. Rencananya dana pinjaman itu bakal dipakai untuk membiayai pembelian satu kapal tanker pengangkut minyak atau bahan kimia. Korea Securities telah menyampaikan 12 bukti yang menguatkan bahwa APOL memiliki utang jatuh tempo dan layak dipailitkan. Bukti yang disampaikan ke persidangan yakni berupa perjanjian fasilitas (facility agrement), Bond, surat perjanjian, somasi yang dilayangkan ke APOL dan kreditur lainnya. Ada juga bukti email yang menegaskan bahwa APOL mengakui atas utang dan meminta restrukturasi.Namun, Benny menilai sejauh ini Korea Securities tidak mampu membuktikan bahwa APOL terkait obligasi junior yang diterbitkan YED 5, SA. "Makanya untuk membuktikan ini harus diputuskan berdasarkan hukum Inggris," katanya. Rencananya Rabu (20/10) mendatang, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can