JAKARTA. Sengketa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan Dana Pesiun BRI dengan PT Mulia Persada Pasific terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pun telah masuk agenda pembuktian dan BRI pun sudah mengajukan 21 bukti tertulis untuk memperkuat gugatannya terhadap perusahaan milik Djoko S. Tjandra itu. Bukti itu menegaskan bahwa Mulai Persada telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait pembangunan gedung BRI II dan III. "Kami sudah mengajukan 21 bukti tertulis ke majelis hakim. Ini untuk memperkuat gugatan kami," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pudjibasuki selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI kepada KONTAN, pekan kemarin. Sementara itu, Mulia Persada melalui kuasa hukumnya Anthony LP Hutapea menyatakan tidak mau kalah dengan langkah BRI. Pada persidangan selanjutnya, giliran dari Mulai Persada yang bakal mengajukan bukti.
Lawan perusahaan Djoko Tjandra, BRI siapkan 21 bukti
JAKARTA. Sengketa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan Dana Pesiun BRI dengan PT Mulia Persada Pasific terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pun telah masuk agenda pembuktian dan BRI pun sudah mengajukan 21 bukti tertulis untuk memperkuat gugatannya terhadap perusahaan milik Djoko S. Tjandra itu. Bukti itu menegaskan bahwa Mulai Persada telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait pembangunan gedung BRI II dan III. "Kami sudah mengajukan 21 bukti tertulis ke majelis hakim. Ini untuk memperkuat gugatan kami," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pudjibasuki selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI kepada KONTAN, pekan kemarin. Sementara itu, Mulia Persada melalui kuasa hukumnya Anthony LP Hutapea menyatakan tidak mau kalah dengan langkah BRI. Pada persidangan selanjutnya, giliran dari Mulai Persada yang bakal mengajukan bukti.