KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengeluarkan undang-undang untuk melawan sanksi negara asing, berusaha untuk meredakan tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa atas perdagangan, teknologi, Hong Kong, juga Xinjiang. Lembaga legislatif tinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengesahkan undang-undang itu pada Kamis, menurut CCTV, seperti dilansir Al Jazeera. Namun, detail isinya belum dirilis. Undang-undang baru tersebut adalah alat hukum terbaru dan paling luas di China untuk menanggapi sanksi negara asing.
Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengeluarkan undang-undang untuk melawan sanksi negara asing, berusaha untuk meredakan tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa atas perdagangan, teknologi, Hong Kong, juga Xinjiang. Lembaga legislatif tinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengesahkan undang-undang itu pada Kamis, menurut CCTV, seperti dilansir Al Jazeera. Namun, detail isinya belum dirilis. Undang-undang baru tersebut adalah alat hukum terbaru dan paling luas di China untuk menanggapi sanksi negara asing.