KONTAN.CO.ID - THE HAGUE. Israel akan memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Pengadilan Tinggi PBB terkait operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Desember, menyebut operasi tersebut sebagai kampanye genosida yang bertujuan untuk memusnahkan penduduk Palestina. Pada hari Kamis, Afrika Selatan meminta hakim menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan tersebut.
Mereka mengklaim bahwa serangan udara dan darat Israel, yang telah menyebabkan kerusakan luas di wilayah Gaza dan menewaskan lebih dari 23.000 orang menurut otoritas kesehatan Gaza, bertujuan untuk "kehancuran penduduk" di Gaza.
Baca Juga: Lancarkan Serangan Udara dan Laut, AS dan Inggris Bombardir Houthi di Yaman Namun, Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyatakan bahwa Afrika Selatan bertindak sebagai corong bagi Hamas, yang dianggapnya sebagai organisasi teroris yang berupaya menghapus negara Yahudi tersebut. Israel menegaskan bahwa operasinya ditujukan kepada militan Hamas, bukan warga sipil Palestina. Perang habis-habisan di Gaza diluncurkan oleh Israel setelah serangan lintas perbatasan pada 7 Oktober oleh militan Hamas, yang menurut pejabat Israel menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera 240 orang saat kembali ke Gaza. Meskipun tuduhan genosida diajukan berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948, Israel menyatakan bahwa operasinya tidak bertujuan menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu.
Baca Juga: Gaza Rata Bak Gurun, Israel Menghadapi Tuduhan Genosida di Pengadilan Internasional Selama serangan ini, hampir seluruh populasi Gaza, yang berjumlah 2,3 juta orang, telah diusir dari rumah mereka setidaknya satu kali, menciptakan bencana kemanusiaan. Afrika Selatan, pasca-apartheid, telah lama mendukung perjuangan Palestina, sebuah hubungan yang terjalin selama perjuangan Kongres Nasional Afrika melawan pemerintahan minoritas kulit putih dan mendapat dukungan dari Organisasi Pembebasan Palestina di bawah pimpinan Yasser Arafat. Keputusan ICJ mengenai kemungkinan tindakan darurat diperkirakan akan diambil pada akhir bulan ini, sementara keputusan mengenai tuduhan genosida dapat memakan waktu bertahun-tahun. Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.
Editor: Noverius Laoli