KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April. "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020). Baca Juga: Di New York, kini warga bisa nikah melalui aplikasi zoom saja
Layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) dibuka kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April. "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020). Baca Juga: Di New York, kini warga bisa nikah melalui aplikasi zoom saja