KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang digunakan layanan internet Bolt melalui perusahaan PT Internux dan PT First Media Tbk. Kominfo meminta perusahaan untuk menyiapkan gerai pengembalian pulsa dan kuota bagi pelanggan jaringan ini. Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, persiapan gerai ini diminta untuk dilakukan secepatnya. "Kami koordinasi ke mereka untuk membuka gerai agar pelanggan bisa ajukan klaim, tapi kami masih belum dapat info detil akan prosesnya," katanya, Jumat (28/12). Klaim yang bisa diajukan oleh pelanggan terkait tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak lainnya jelas Ismail.
Layanan Bolt resmi dihentikan, Kemkominfo minta ada gerai pengembalian pulsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang digunakan layanan internet Bolt melalui perusahaan PT Internux dan PT First Media Tbk. Kominfo meminta perusahaan untuk menyiapkan gerai pengembalian pulsa dan kuota bagi pelanggan jaringan ini. Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, persiapan gerai ini diminta untuk dilakukan secepatnya. "Kami koordinasi ke mereka untuk membuka gerai agar pelanggan bisa ajukan klaim, tapi kami masih belum dapat info detil akan prosesnya," katanya, Jumat (28/12). Klaim yang bisa diajukan oleh pelanggan terkait tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak lainnya jelas Ismail.