KONTAN.CO.ID - OVO: Pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OVO Finance tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) perusahaan multi finance milik Lippo Group terhitung sejak 19 Oktober 2021.
Kabar tersebut sempat menghebohkan jagat media sosial, sebab banyak orang yang menduga, OVO yang dimaksud ialah OVO penyelenggara layanan uang atau dompet elektronik. Meskipun kedua perusahaan itu merupakan entitas yang berbeda, kabar pencabutan izin OFI langsung membuat masyarakat, khususnya pengguna OVO panik. Perusahaan uang elektronik OVO pun memberi klarifikasi mengenai kabar tersebut. Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.
Baca Juga: Pencabutan izin OVO Finance Indonesia sempat bikin pengguna OVO panik Harumi Supit, Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO) menjelaskan, perusahaan ini (OVO Finance Indonesia), tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO. Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya. "Banyak yang sempat bertanya kepada Call Center kami, namun begitu dijelaskan dapat diterima apalagi terlihat layanan OVO berjalan normal tanpa gangguan apa pun. Selain itu, regulator dan media juga gerak cepat untuk meluruskan berita bahwa OFI dan OVO merupakan entitas yang berbeda," kata Harumi kepada Kontan.co.id, Kamis (11/11). Harumi juga bilang, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
Baca Juga: Dompet digital OVO tegaskan kembali OVO Finance Indonesia bukan bagian dari grup Seperti diketahui sebelumnya, OJK mencabut izin PT OVO Finance Indonesia melalui keputusan Dewan Komisioner OJK. Setelah OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia, maka perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami di OVO berterima kasih atas dukungan besar yang diberikan begitu banyak pihak, termasuk pihak OJK dan juga media, sehingga perbedaan OVO (PT Visionet Indonesia) dan OFI (PT OVO Finance Indonesia) dapat segera diluruskan dan meredakan kekhawatiran masyarakat," imbuh Harumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto