KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Ditjen Pajak akan menutup layanan laporan SPT Pajak Tahunan dengan e-SPT. Lalu bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online? Dilansir dari Kompas.com, e-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan laporan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun cara laporan SPT menggunakan e-SPT secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Lalu, secara manual, e-SPT diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Akan tetapi Ditjen Pajak akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan penutupan e-SPT untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. "Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022). Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: 3,2 Juta Laporan SPT Pajak Tahunan Sudah Masuk, Ini Cara Lapor di DJP Online Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Cara pelaporan SPT Pajak Tahunan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama. Berikut cara laporan SPT Pajak Tahunan secara online 1. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Form E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 2. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filing Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id. Cara lapor SPT di DJP online Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.
Baca Juga: Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online. DJP online adalah aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak. Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak. Caranya daftar e-FIN pajak adalah:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Klik Mulai Sekarang.
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
- Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
- Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
- Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang telah didaftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
- Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
- Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Perkembangan jumlah laporan SPT Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan, jumlah tersebut terdiri dari 3,1 juta laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan laporan SPT Pajak Tahunan wajib pajak badan sebanyak 100.000. “Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).
Suryo menyampaikan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.
Baca Juga: Catat! Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lagi Lewat e-SPT Mulai Akhir Bulan, Ini Gantinya Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022. “Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal,” jelas Suryo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto