Layanan jasa KSEI resmi dapat fatwa dari DSN-MUI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Asal tahu saja, fatwa tersebut diperoleh pada rapat pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 November 2018. Selain itu, demi menunjang pasar modal yang lebih ramah secara syariah, sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi.

Adapun tiga fatwa tersebut adalah fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.


Serta fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70. Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari mengatakan, kesimpulannya mulai hari ini KSEI akan menyelenggarakan dan memproses kegiatan bisnis dengan panduan syariah yang sudah ada.

“Jadi harapan kami dari hulu ke hilir orang itu kalau mau investasi syariah dia udah yakin bahwa investasi di pasar modal sudah sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Friderica di Gedung BEI, Senin (1/4).

Menurutnya lebih lanjut, target KSEI dari adanya fatwa ini adalah untuk menjaring investor lebih besar lagi. Itu karena potensi masyarakat muslim yang besar di Indonesia yang sangat mendorong pasar modal jika mereka masuk dan berinvestasi di dalamnya. Saat ini saja sekitar 60% dari saham yang terdaftar sudah berlabelkan saham syariah.

Untuk proses pengeluaran fatwa ini pun tidak dalam waktu yang singkat dan penuh dengan penelaahan lebih lanjut untuk menilai bahwa tidak ada proses ribawi di dalamnya. Friderica mengatakan, prosesnya kurang lebih rampung dalam waktu 2 tahun.

Sekadar informasi, KSEI mencatat saat ini jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) sudah sebanyak 1,7 juta investor yang sudah termasuk di dalamnya investor saham dan investor reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati