KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu. Asal tahu saja, fatwa tersebut diperoleh pada rapat pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 November 2018. Selain itu, demi menunjang pasar modal yang lebih ramah secara syariah, sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi. Adapun tiga fatwa tersebut adalah fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
Layanan jasa KSEI resmi dapat fatwa dari DSN-MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu. Asal tahu saja, fatwa tersebut diperoleh pada rapat pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 November 2018. Selain itu, demi menunjang pasar modal yang lebih ramah secara syariah, sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi. Adapun tiga fatwa tersebut adalah fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.