KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir buah dan sayur segar dalam negeri harus merogoh kocek lebih untuk membayar sejumlah komponen biaya akibat keterlambatan pengurusan layanan karantina oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan). Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memang mengamanatkan penyelenggaraan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, serta ikan dan produk ikan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Sekretaris Umum Harian Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) Hendra Juwono mengatakan, sejumlah kontainer anggota asosiasi telah tiba di seluruh pelabuhan-pelabuhan masuk barang hortikultura untuk kemudian mendapatkan layanan karantina sejak 3-4 Juli lalu.
Layanan karantina pertanian terganggu, importir buah dan sayuran segar merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir buah dan sayur segar dalam negeri harus merogoh kocek lebih untuk membayar sejumlah komponen biaya akibat keterlambatan pengurusan layanan karantina oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan). Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memang mengamanatkan penyelenggaraan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, serta ikan dan produk ikan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Sekretaris Umum Harian Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) Hendra Juwono mengatakan, sejumlah kontainer anggota asosiasi telah tiba di seluruh pelabuhan-pelabuhan masuk barang hortikultura untuk kemudian mendapatkan layanan karantina sejak 3-4 Juli lalu.