KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Juli 2022, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diberlakukan. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini. Namun begitu, ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep. "Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Layanan Kelas Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Juli 2022, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diberlakukan. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini. Namun begitu, ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep. "Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).