JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator telekomunikasi menghentikan penawaran konten melalui pesan pendek atau short messages service (SMS), pop screen dan voice broadcast. Penghentian atau penonaktifan layanan ini paling lambat pukul 00.00, Selasa (18/10). Penghentian ini terungkap dalam surat BRTI kepada operator telekomunikasi dalam surat edaran Nomor 177/BRTI/IX/2011. Surat itu memerintahkan penyelenggara jaringan telekomunikasi deaktivasi/unregistrasi semua layanan jasa pesan premium termasuk tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlangganan, nada dering ,games atau wallpaper kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal. Bukan hanya itu. BRTI juga meminta operator telekomunikasi menyediakan data rekapitulasi bagi pulsa pelanggan yang terpotong akibat jasa layanan premium itu. "Mengembalikan pulsa pengguna yang dirugikan dan diaktifkan akibat layanan jasa premium," bunyi surat BRTI tersebut yang diperoleh KONTAN, Sabtu (15/10).
Layanan konten premium dihentikan
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator telekomunikasi menghentikan penawaran konten melalui pesan pendek atau short messages service (SMS), pop screen dan voice broadcast. Penghentian atau penonaktifan layanan ini paling lambat pukul 00.00, Selasa (18/10). Penghentian ini terungkap dalam surat BRTI kepada operator telekomunikasi dalam surat edaran Nomor 177/BRTI/IX/2011. Surat itu memerintahkan penyelenggara jaringan telekomunikasi deaktivasi/unregistrasi semua layanan jasa pesan premium termasuk tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlangganan, nada dering ,games atau wallpaper kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal. Bukan hanya itu. BRTI juga meminta operator telekomunikasi menyediakan data rekapitulasi bagi pulsa pelanggan yang terpotong akibat jasa layanan premium itu. "Mengembalikan pulsa pengguna yang dirugikan dan diaktifkan akibat layanan jasa premium," bunyi surat BRTI tersebut yang diperoleh KONTAN, Sabtu (15/10).