KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menilai, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020, turut berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait dengan layanan pencatatan nikah. Meskipun demikian, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Namun, layanan ini dikhususkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum adanya kebijakan WFH. Baca Juga: Begini tahapan cara pendaftaran pernikahan secara online
Layanan KUA terdampak corona (covid-19), Kemenag buka pendaftaran nikah secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menilai, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020, turut berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait dengan layanan pencatatan nikah. Meskipun demikian, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Namun, layanan ini dikhususkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum adanya kebijakan WFH. Baca Juga: Begini tahapan cara pendaftaran pernikahan secara online