JAKARTA. Seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang bernama Bernadeth Lesly Chetrin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku dirugikan karena tidak bisa melakukan transfer di bank tersebut. Menurut kuasa hukum BCA, Samuel Tobing, kliennya menjadi nasabah BCA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citra garden II, Jakarta Barat. Masalah mulai muncul ketika pada bulan Juni 2012, Bernadeth berniat melakukan transfer dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah, di BCA Cabang Pondok Indah. Namun, ketika akan melakukan transfer petugas di BCA Pondok Indah menolak memproses transaksi dengan alasan saldo yang ada di buku tabungan, dengan yang tercantum di komputer terdapat perbedaan. Namun, tidak dijelaskan berapa jumlah saldo yang berbeda tersebut.
Layanan mengecewakan, BCA digugat nasabah
JAKARTA. Seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang bernama Bernadeth Lesly Chetrin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku dirugikan karena tidak bisa melakukan transfer di bank tersebut. Menurut kuasa hukum BCA, Samuel Tobing, kliennya menjadi nasabah BCA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citra garden II, Jakarta Barat. Masalah mulai muncul ketika pada bulan Juni 2012, Bernadeth berniat melakukan transfer dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah, di BCA Cabang Pondok Indah. Namun, ketika akan melakukan transfer petugas di BCA Pondok Indah menolak memproses transaksi dengan alasan saldo yang ada di buku tabungan, dengan yang tercantum di komputer terdapat perbedaan. Namun, tidak dijelaskan berapa jumlah saldo yang berbeda tersebut.