KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di 2025. Artinya, layanan streaming tersebut tidak dikenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di 2025. Artinya, layanan streaming tersebut tidak dikenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.